Thursday, January 30, 2014

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri;
b. bahwa Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Republik Indonesia nomor 4445 );
2.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3. Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
4. Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
5. Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
6. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
7. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disingkat SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
8. Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
9. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
3
10. Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Dirjen adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang penempatan tenaga kerja luar negeri.
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BAB II
KEWENANGAN PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 2
Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif adalah:
a. Menteri;
b. Dirjen.
Pasal 3
(1) Sanksi administratif terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI, yang selanjutnya disebut skorsing;
c. pencabutan izin;
d. pembatalan keberangkatan calon TKI; dan/atau
e. pemulangan TKI dari luar negeri dengan biaya sendiri.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dikenakan kepada PPTKIS.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dikenakan kepada calon TKI/TKI.
BAB III
TATA CARA PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 4
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dalam hal PPTKIS:
a. tidak membentuk Perwakilan di negara TKI ditempatkan sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
b. tidak melaporkan setiap keberangkatan calon TKI kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak melaporkan kedatangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
d. tidak melaporkan kepulangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan kepada Perwakilan RI di negara tujuan sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
4
(3) Dalam hal PPTKIS tidak memenuhi kewajiban dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain di luar kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen menjatuhkan skorsing.
(4) Bentuk Surat Peringatan Tertulis, menggunakan Format I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dirjen menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing, dalam hal PPTKIS:
a. tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI apabila deposito yang digunakan tidak mencukupi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak menyampaikan secara lengkap dan benar informasi yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kepada calon TKI sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
d. tidak melaporkan setiap perjanjian penempatan TKI kepada instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
e. tidak melakukan pengurusan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja pada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
f. tidak mengikutsertakan TKI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dalam pembekalan akhir pemberangkatan, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
g. menempatkan TKI tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
h. tidak mengurus TKI yang meninggal dunia sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
i. tidak memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Bentuk Keputusan Dirjen mengenai skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), menggunakan Format II sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
5
(2) Dalam keputusan skorsing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi PPTKIS selama menjalani skorsing.
(3) Dalam hal masa skorsing telah berakhir dan PPTKIS tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut SIPPTKI.
Pasal 7
(1) Bagi PPTKIS yang sedang menjalani masa skorsing, melakukan pelanggaran lain yang diancam sanksi yang sama, maka PPTKIS dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI.
(2) Dalam hal PPTKIS mendapat 2 (dua) kali skorsing selama periode 12 (dua belas) bulan, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
Pasal 8
(1) PPTKIS yang dikenakan skorsing wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan calon TKI yang telah memiliki dokumen lengkap.
(2) Selama dikenakan skorsing, PPTKIS dilarang melakukan rekrut atau kegiatan penempatan TKI sebagaimana diatur dalam keputusan skorsing.
(3) Dalam hal PPTKIS yang sedang menjalani skorsing ternyata melakukan kegiatan penempatan yang seharusnya dilarang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut SIPPTKI.
Pasal 9
(1) Dalam hal PPTKIS yang dijatuhi skorsing telah memenuhi kewajiban sebelum masa skorsing berakhir, PPTKIS harus melaporkan kepada Dirjen.
(2) Dalam hal laporan PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai benar, Dirjen mencabut keputusan skorsing.
Pasal 10
(1) Dalam hal PPTKIS telah selesai menjalani skorsing dan telah menyelesaikan kewajiban, PPTKIS harus melapor kepada Dirjen dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak masa skorsing berakhir.
(2) Dalam hal laporan PPTKIS dinilai telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan skorsing, maka Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan skorsing terhadap PPTKIS yang bersangkutan.
(3) Bentuk Keputusan Dirjen mengenai skorsing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), menggunakan Format III sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal laporan dinilai tidak sesuai dengan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam keputusan skorsing, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
6
Pasal 11
Dalam hal skorsing telah berakhir dan PPTKIS tidak melaporkan kepada Dirjen tentang pemenuhan kewajibannya, maka Menteri mencabut SIPPTKI.
Pasal 12
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, dalam hal:
a. menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
b. melakukan perekrutan tanpa memiliki SIP sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sesuai dengan perjanjian penempatan, sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
d. membebankan biaya penempatan kepada calon TKI melebihi komponen biaya, sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Bentuk Keputusan Menteri mengenai pencabutan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1), menggunakan Format IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Dalam hal SIPPTKI telah dicabut, PPTKIS yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk:
a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
b. memberangkatkan calon TKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja;
c. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
d. mengembalikan SIPPTKI kepada Menteri.
Pasal 14
PPTKIS yang telah dijatuhi sanksi pencabutan SIPPTKI dapat mengajukan permohonan SIPPTKI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIPPTKI dengan ketentuan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ini dan memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
7
Pasal 15
(1) Sanksi administratif berupa pembatalan keberangkatan, dikenakan dalam hal calon TKI:
a. tidak bersedia menandatangani perjanjian kerja, sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
b. tidak mengikuti program pembinaan dan perlindungan TKI sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004;
c. tidak memiliki dokumen penempatan dan KTKLN sesuai dengan ketentuan Pasal 51, Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
(2) Keberangkatan calon TKI perseorangan dapat dibatalkan apabila tidak mempunyai dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, antara lain visa kerja, paspor, perjanjian kerja, tiket keberangkatan, bukti pembayaran biaya pembinaan TKI, bukti kepesertaan asuransi TKI, dan KTKLN sesuai ketentuan Pasal 105 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
Pasal 16
(1) Untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing atau pencabutan SIPPTKI, Menteri dapat membentuk Tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Inspektorat Jenderal.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Dirjen mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
(4) Dalam menjatuhkan sanksi administratif, Menteri atau Dirjen dapat mempertimbangkan saran atau pendapat dari pihak terkait lain.
Pasal 17
Sebelum menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta keterangan dari PPTKIS.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/III/2005 tentang Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2012
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DRS. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.SI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 970
9
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
FORMAT PENJATUHAN SANKSI ADMINISTRATIF
I. PERINGATAN TERTULIS
II. PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU SELURUH KEGIATAN USAHA PENEMPATAN (SKORSING)
III. PENCABUTAN PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU SELURUH KEGIATAN USAHA PENEMPATAN (SKORSING)
IV. PENCABUTAN SIPPTKI
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2012
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Drs. H.A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.SI
10
FORMAT I
PERINGATAN TERTULIS
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Telp. 5260482 Fax. (021) 5252730 Jakarta 12950
Jakarta,.....................
Nomor :
Lampiran :
Perihal : Peringatan Tertulis
Yth.
Direktur Utama
PT ....................................................
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Saudara yaitu …………… maka berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ....... Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perusahaan Saudara telah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada:
Nama Perusahaan : PT. …………………………………
Nomor SIPPTKI : ………………………………………
Nama Penanggung Jawab : ………………………………………
Alamat : ……………………………………….
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya surat PERINGATAN TERTULIS ini Saudara wajib melakukan
Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara tidak menyelesaikan kewajiban, maka kami menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA,
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,
2. ………………………………………………………,
3. dst
11
FORMAT II
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU SELURUH KEGIATAN USAHA PENEMPATAN (SKORSING)
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Telp. 5260482 Fax. (021) 5252730 Jakarta 12950
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
NOMOR:
TENTANG
PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (SKORSING)
PT………………………………………..
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ......... tanggal ……. tentang ……………, PT. ………… telah memiliki izin usaha sebagai pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri;
b. bahwa perusahaan Saudara telah melakukan pelanggaran:
1. ................................................;
2. ................................................;
3. ................................................;
4.dst
atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan Tertulis, sehingga perusahaan Saudara telah memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing berdasarkan Pasal ... Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor.... Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor ........... Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Nomor ..);
12
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Menjatuhkan sanksi administratif berupa skorsing terhadap PT. …………................. selama ………. bulan sejak tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Selama masa skorsing PT.................. dilarang melakukan:
a. …………………………………………………………………………;
b. …………………………………………………………………………;
c. dst.
KETIGA : Dalam masa skorsing PT. ……………berkewajiban untuk:
a. …………………………………………………………………………;
b. …………………………………………………………………………;
c. dst.
KEEMPAT : Apabila masa skorsing telah berakhir dan PT. ……… tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, maka PT.……. akan dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIPPTKI, sesuai Pasal … Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor… Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
KELIMA : PT.………………….. wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja mengenai pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA.
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA,
…………………………………….
NIP……………………………….
Tembusan:
1. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,
2. ………………………………………………………,
3. ………………………………………………………,
4. dst.
13
FORMAT III
PENCABUTAN PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU SELURUH KEGIATAN PENEMPATAN TKI (SKORSING)
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I.
DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Telp. 5260482 Fax. (021) 5252730 Jakarta 12950
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
NOMOR:
TENTANG
PENCABUTAN PENGHENTIAN SEMENTARA SEBAGIAN ATAU
SELURUH KEGIATAN USAHA PENEMPATAN TKI (SKORSING)
PT......…………………
DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ..... tanggal ……. tentang …………........….., PT. ………...… telah memiliki izin usaha sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
b. bahwa PT. …………… telah dijatuhi sanksi administratif berupa sanksi skorsing dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor ...... tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan TKI (Skorsing) PT...........................;
c. bahwa PT. .............................. telah memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor ................. tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan TKI (Skorsing);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri untuk mencabut Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan TKI (Skorsing) atas nama PT. ...................................;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
14
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor .. Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA : Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor …… tentang Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan TKI (Skorsing) atas PT. ……… sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini.
KEDUA : Dengan dicabutnya Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA maka PT. ……….. dapat melakukan kembali kegiatan penempatan TKI ke luar negeri sesuai dengan SIPPTKI Nomor .......................
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA,
……………………………….
NIP. ………………………….....
Tembusan Kepada Yth.:
a. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. ………………………………………………………;
c. ………………………………………………………;
d. dst.
15
FORMAT IV
PENCABUTAN SIPPTKI
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
PENCABUTAN SURAT IZIN PELAKSANA
PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA PT.……………
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor............. tentang Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, PT.………… telah memiliki izin usaha sebagai pelaksana penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri;
b. bahwa PT. ……………… telah melakukan pelanggaran:
1. …………….
2. …………….
3. …………….
4. dst
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka PT. .......... telah memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPPTKI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ... Tahun 2012 jo. Pasal ... Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia PT. ........;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Mencabut Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) Nomor ..... tanggal .. atas nama PT. ....
16
KEDUA : Dengan dicabutnya SIPPTKI, maka PT......... dilarang melakukan kegiatan penempatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri beserta peraturan pelaksanaannya.
KETIGA : PT. .......... berkewajiban untuk:
a. mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima dari calon TKI yang belum ditempatkan sesuai dengan perjanjian penempatan;
b. memberangkatkan calon TKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja;
c. menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun;
d. tetap bertanggung jawab terhadap TKI yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri sampai kepulangan TKI tersebut di Indonesia.
KEEMPAT : Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
KELIMA : PT. ........ wajib mengembalikan asli Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Nomor ........... tanggal ............ kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Kemnakertrans;
2. Dirjen Binapenta Kemnakertrans;
3. Dirjen Protokol dan Konsuler, Kemlu;
4. Dirjen Imigrasi, Kemkum HAM;
5. Dirjen Pajak, Kemkeu;
6. Kepala Perwakilan RI di Negara tujuan penempatan TKI;
7. Kepala Polri;
8. Kepala BNP2TKI;
9. Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi seluruh Indonesia;
10. Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Kab/Kota seluruh Indonesia;
11. Kepala BP3TKI di seluruh Indonesia;
12. Ketua Asosiasi PPTKIS;
13. Dirut PT. ....................

2 comments:

  1. saya mengucapkan banyak terimakasih kepada MBAH KASSENG yang telah menolong saya dalam kesulitan ini, tidak pernah terfikirkan dari benak saya kalau nomor yang saya pasang bisa tembus dan ALHAMDULILLAH kini saya sekeluarga sudah bisa melunasi semua hutang2 kami,sebenarnya saya bukan penggemar togel tapi apa boleh buat kondisi yang tidak memunkinkan dan akhirnya saya minta tolong sama MBAH KASSENG dan dengan senang hati MBAH KASSENG ini mau membantu saya..,ALHAMDULILLAH nomor yang dikasi MBAH KASSENG semuanya bener2 terbukti tembus dan baru kali ini saya menemukan dukun yang jujur,jangan anda takut untuk menhubungi nya jika anda ingin mendapatkan nomor yang betul2 tembus seperti saya,silahkan hubungi MBAH KASSENG DI 0853-4288-2547
    ingat kesempat tidak akan datang untuk yang kedua kalinya dan perlu anda ketahui kalau banyak dukun yang tercantum dalam internet,itu jangan dipercaya kalau bukan nama MBAH KASSENG ..

    ReplyDelete
  2. Asalamu alaikum.. nama saya Sahra, saya berasal dari kota Reog Ponorogo saya pernah bekerja sebagai seorang karyawan di salah satu restaurant di dubai. dimana saya sudah hampir kurang lebih 5 tahun lamanya saya bekerja di restaurant tersebut.

    Keinginan saya dan impian saya yang paling tinggi adalah ingin membahagiakan orang terdekat saya di kampung, namun jika hanya mengandalkan gaji yah mungkin butuh waktu yang sangat lama dimana belum biaya kontrakan dan utan yang menumpuk justru akan semakin sulit dan semakin lama impian itu tidak akan terwujud

    saya coba" buka internet dan saya lihat postingan teman di https://pesugihanputihislamia.blogspot.com. Saya buka di google dan disitulah awal kesuksesan saya sampai sekarang alhamdulillah ya allah...

    jika anda ingin mendapat jalan yang mudah untuk mendapat kesuksesan seperti saya anda tak perlu ragu. atau malu dikejar hutang lagi, Tergantung keyakinan dan kepercayaan saja. Banyak pilihan di berikan yaitu Dana Hibah, penglaris usaha dagan, dana gaib, anka gaib togel, jampi pelet, dll

    Kini saya berbagi pengalaman saja sudah saya rasakan dan buktikan sampai sekarang. Atau mungkin ada teman mau hubungi langsung beliau ini nomer WhatsApp nya 0822 9127 7145 Semoga bermanfaat. aminn...

    ReplyDelete