HUKUM DAN PERLINDUNGAN TKI (tenaga kerja indonesia )
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap
orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga
Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Namun, pada kenyataannya,
keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan
ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar
negeri semakin meningkat. Besarnya animo
tenaga kerja yang akan bekerja
ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.
ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu mengatasi sebagian masalah pengangguran di dalam negeri namun mempunyai pula sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau minimal dikurangi.
Negara Hukum Indonesia sudah berdiri
sejak lebih dari enam puluh lima tahun lamanya, kualifikasi sebagai negara
hukum pada tahun 1945 terbaca dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar. Dalam
penjelasan mengenai “Sistem Pemerintahan Negara” dikatakan “Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)”.
Hal ini mempunyai makna bahwa Indonesia
melaksanakan pemerintahan berdasarkan tatanan hukum, mengakui segala bentuk
kekuasaan dalam melaksanakan pembangunan berdasarkan hukum, termasuk
memberdayakan penegakan hukum, menegakan keadilan, dan tidak mengakui
kesewenang-wenangan yang bersifat menindas, termasuk penindasan HAM.
Negara hukum menurut Bagir Manan, sudah merupakan tipe
negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia dewasa ini. Negara hukum
meninggalkan tipe negara yang memerintah berdasarkan kemauan sang pengusa
Sejak perubahan tersebut, maka negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah
dibuat dan disediakan sebelumnya serta penguasapun tunduk kepada hukum
tersebut.
Pernyataan yang lebih lugas mengenai negara
hukum disampaikan oleh F.R. Bothlingk yang
mengatakan “De staat, waarin de
wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara,
dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasikan pembatasan pemegang
kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara “Enerzijds in een binding van rechter en administratie aan de wet,
anderjizds in een begrenzing van de bevoegdheden van
Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran Dan Pengaturan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Alumni,
Bandung, 2006, , hlm. 59 – 60.
Bagir
Manan dan Kuntana Magnar, Mewujudkan
Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilihan Umum, dalam Bagir Manan (Ed), Kedaulatan
Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Gaya Media Pratama, Jakarta,
1996, hlm. 67; Negara Hukum (rechtsstaat)
dalam arti umum adalah negara dimana ada saling percaya anatara rakyat dan
pemerintah. Rakyat percaya bahwa cpemerintah tidak akan menyalahgunakan
kekuasaannya, dan sebaliknya pemerintah percaya bahwa dalam menjalankan
wewenangnya, pemerintah akan dipatuhi dan diakui oleh rakyat. sedangkan dalam
arti khusus negara berdasarkan hukum diartikan bahwa semua tindakan negara atau
pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum.
(di satu sisi keterkaitan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan
disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang).
Asas Hukum Ketenagakerjaan.
Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003
menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas
keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Asas pembangunan ketenagaekrjaan
pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asa demokrasi,
asas adil, dan merata. Hal ini dilakukan karena pembangunan ketenagakerjaan
menyangkut multidimensi dan terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara
pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Oleh karena itu, pembangunan
ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling
mendukung. Jadi asas Hukum Ketenagakerjaan adalah asas keterpaduan melalui
koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Pengerahan
dan penempatan tenaga kerja merupakan titik berat upaya penanganan masalah
ketenagakerjaan. Terlebih Indonesia tergolong negara yang memiliki jumlah
penduduk peringkat atas dunia, sehingga penempatan angkatan kerja juga harus
diatur sedemikian rupa dan secara terpadu.
Prinsip penempatan tenaga kerja
bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di
dalam atau di luar negeri (Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2003).
Pasal 32 ayat (1) UU No. 13 Tahun
2003 menyatakan bahwa penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan
asas-asas :
1. Terbuka,
adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas, antara lain jenis
pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi
pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga
kerja ditempatkan.
2. Bebas,
adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas
memilih tenaga kerja sehingga tidak ada pemaksaan satu sama lian.
3. Obyektif,
ialah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja
sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan serta harus
memeprhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepentingan pihak tertentu.
4. Adil dan setara tanpa diskriminasi,
ialah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan
tidak berdasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran
politik.
Pengertian Tenaga Kerja Indonesia.
Di
dalam Pasal 1 UU No. 39 Tahun 2004 dijelaskan beberapa istilah yang berkaitan
dengan tenaga kerja indonesia, misalnya :
1.
Tenaga Kerja
Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam
hubungan kerja
untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
2.
Calon
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagi
pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi
pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3.
Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk
mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan
kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan
proses perekrutan, pengurus dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan,
pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara
tujuan.
4.
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi
kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun
sesudah bekerja.
Sasaran
penempatan tenaga kerja adalah untuk menempatkan tenaga kerja yang tepat sesuai
dengan keahlian, keterampilan, bakat minat, dan kemampuan dengan memperhatikan
harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum (Pasal 32 ayat (2) UU No.
13 Tahun 2003).
Di dalam Pasal 2 UU No. 39 Tahun 2004 dijelaskan
bahwa Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan,
persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti
diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.
Penempatan
dan perlindungan calon TKI/TKI bertujuan untuk :
a.
memberdayakan dan mendayagunakan tenaga
kerja secara optimal dan manusiawai;
b.
menjamin dan melindungi calon TKI/TKI
sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di
Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan
mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, Pemerintah dapat melimpahkan sebagi wewenangnya dan /atau
tugas perbantuan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah
bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah
berkewajiban :
a.
menjamin
terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui
pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
b.
mengawasi pelaksanaan penempatan calon
TKI;
c.
membentuk dan
mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d.
melakukan upaya
diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara
optimal di negara tujuan; dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelumnya
pemberangkatan,
masa penempatan, dan masa purna penempatan.
masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Usaha
perlindungan TKI dalam 3 (tiga) tahap yakni sebagai berikut:
1. Perlindungan
tenaga kerja Indonesia (TKI) pra
penempatan.
Calon TKI harus
betul-betul memahami informasi lowongan pekerjaan dan jabatan .
Informasi
ini diperoleh dari Kandepnaker/Dinas tenaga kerja setempat bersama PJTKI melalui penyuluhan, pendaftaran, dan seleksi
yang menjelaskan kepada TKI mengenai :
a. Adanya
lowongan pekerjaan dan jabatan yang tersedia diluar negeri.
b. Persyaratan
administrasi calon TKI, termasuk pemilikan pasport.
c. Syarat-syarat
kerja meliputi upah, jaminan sosia, waktu kerja, kondisi kerja, lokasi kerja,
dan lain-lain.
d. Situasi
dan kondisi negara tempat kerja.
e. Hak
dan kewajiban TKI.
Dengan
adanya penyuluhan ini diharapkan calon TKI yang akan bekerja keluar negeri
mendapatkan informasi dan penjelasan yang benar dan cepat, sehingga mereka
terhindar dari penipuan dan mereka dapat mempersiapkan diri baik fisik maupun
mental untuk bekerja diluar negeri.
Calon TKI dijamin kepastian untuk
bekerja diluar negeri ditinjau dasi segi keterampilan dan kesiapan mental.
Calon TKI keluar negeri harus
memiliki keterampilan sesuai dengan permintaan pengguna jasa dengan
dibuktikannya lulus tes uji keterampilan
yang dilakukan oleh para lembaga latihan kerja yang telah memperoleh akreditasi
atau depnaker dan telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan dengan kurikulum
dan silabus sebagai berikut:
a. Pedoman
penghayatan dan pengalaman Pancasila.
b. Pembinaan
pisik, mental disiplin.
c. Adat
istiadat dan kondisi negara tujuan.
d. Peraturan
Perundang-undangan dinegara tujuan.
e. Penjelasan
tentang kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI.
f. Tata
cara perjalanan keluar negeri dan kepulangan ketanah air.
g. Program
pengiriman uang (remittance),
tabungan dan kesejahteraan TKI.
h. Hak
dan kewajiban TKI termsuk didalamnya sistem pembebanan biaya penempatan dan
pembayaran kembali kredit bank biaya pengiriman TKI.
Tenaga kerja
Indonesia diluar negeri, sering
dijadikan objek perdagangan manusia, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat
dan martabat menusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia
(HAM) dan ditegaskan bahwa negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi manusia
warga negaranya baik didalam maupun diluar negeri, keadilan sosial, kesetaraan
dan keadilan gender, anti diskriminasi, dan anti perdagangan manusia.6
Calon TKI harus
mengerti dan memahami isi perjanjian kerja yang telah disepakati oleh pengguna
jasa dan calon TKI dan dihadapan pegawai pengawas ketenagakerjaan di
Kandepnaker atau Kanwil daerah asal TKI, pada waktu penandatanganan menjelaskan
kepada calon TKI apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama bekerja diluar
negeri dan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari pihak mejikan sesuai dengan
isi perjanjian kerja yang mereka tandatangani, disamping itu PJTKI berkewajiban
untuk memberitahukan setiap pemberangkatan TKI keluar negeri secara tepat waktu
dan setibanya dinegeri tujuan harus dijemput oleh pengguna jasa atau mitra
usaha atau perwakilan diluar negeri setempat, setiap TKI yang akan bekerja diluar negeri dan akan
ditempatkan pada pengguna jasa perorangan wajib diikutsertakan oleh pengguna
PJTKI dalam program jamsostek.Untuk program jaminan kecelakaan kerja dan
jaminankematian membayar iuran sekaligus untuk selama masa perjanjian kerja,
sedangkan untuk TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna jasa yang berstatus
instansi, lembaga atau badan hukum wajib mengikutsertakan TKI dalam program
jamsostek sejak perjanjian kerja ditandatangani TKI untuk jangka waktu
perjalanan TKI yang telah dilindungi oleh asuransi berdasarkan aturan
perundang-undangan negara setempat, program jamsostek berlaku sejak perjanjian
kerja ditandatangani sampai program asuransi di negara setempat berlaku baginya
dengan membayar iuran untuk masa 2 (dua) bulan.
Dalam kenyataan
usaha yang dilakukan dalam rangka perlindungan itu belum berjalan seperti yang
diharapkan hal ini terbukti dengan adanya kasus unjuk rasa, pemogoka yang
dilakukan oleh pekerja/buruh yang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja yang
berakiba memperpanjang barisan pengangguran,
perkembangan perlindungan TKI selama penematan mereka tetap mendapatkan
perlindungan baik di PJTKI yang mengirimnya maupun dari perwakilan luar negeri.
Perlindungan TKI selama penempatan meliputi penanganan masalah persilisihan
antara TKI dengan pengguna jasa bila terjadi permasalahan antara TKI dengan
pengguna jasa dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan mengacu
kepada perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
setempat dan penanganan masalah TKI akibat kecelakaan, sakit atau meninggal
dunia. Bila TKI tertimpa kecelakaan, sakilt atau meninggal dunia diluar negeri,
maka PJTKI bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengurus perawatan atau pemakaman
didalam atau diluar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui harta
peninggalan dan hak-hak TKI yang belum diterima untuk diserahkan pada ahli
waris TKI yang bersangkutan.
Disamping itu
TKI dan pengguna jasa harus membuat perjanjian kerja baru dengan memperhatikan
pengalaman dan prestasi kerja yang dikaitkan dengan peningkatan upah dengan
jangka waktu 1 (satu) tahun dihadapan dan diketahui oleh perwakilan Republik
Indonesia, pengguna jasa membuat laporan tertulis kepada mitra usaha perwakilan
luar negeri. Selain itu, penanganan proses TKI yang bekerja diluar negeri akan
menjalani cuti maka pengurusannya dilakukan oleh perwakilan luar negeri atau
pengguna jasa TKI, sedangkan bagi TKI yang menjalani cuti dan pulang ketanah
air harus melaporkan kepada kanwil atau Depnaker setempat. Setelah mereka
selessai manjalankan cutinya dan akan kembali ke negara tempat bekerja, maka
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) pengirim harus bertanggungjawab
untuk melaporkan kepada kanwil atau Depnaker serta mengurus surat permohonan
Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN).
Perlindungan TKI
punya penempatan meliputi 3 (tiga)
kegiatan yaitu :
1. Kepulangan
TKI setelah melaksanakan perjanjian kerja, apabila TKI yang bekerja di luar
negeri dapat menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prjanjian kerja, maka dengan
berakhirnya masa kontrak, pengguna jasa-jasa harus membiayai kepulangan TKI
tersebut ke Indonesia.
2. Kepulangan
TKI karena suatu kasus disebabkan karena adanya suatu kasus yang pengirim harus
melaporkan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) atau Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker) setempat dan menyelesaikan administrasi setelah TKI tiba ditanah
air.
3. Kepulangan
TKI karena alasan khusus diluar negeri pulang ke Indonesia karena suatu alasan
khusus diluar perjanjian kerja maka mendapat persetujuan dari penggunaan jasa,
dan sepengetahuan perwakilan RI. Sedangkan biaya kepulangan TKI diatur atas
dasar kesepakatan antara TKI dan pengguna jasa, pengurusannya juga dibantu oleh
pengguna jasa, mitra usaha, dan perwakilan luar negeri, Pengguna Jasa Tenaga
Kerja Indonesia (PJTKI) pengirim bertanggungjawab penuh untuk mengurus
kedatangan dan kepulangan TKI berserta harta benda miliknya secara tertib dan
aman sampai kedaerah asal pelaksanaan dan tanggungjawab tersebut
dikoordinasikan dengan unit pelaksana teknis daepartemen Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) yang bersangkutan baik dipusat maupun didaerah.
Kami Hadir Untuk Menjalin Tali Silatuh Rahmi,Guna Untuk Membantu Para Masyarakat Di Muka Bumi Ini ,Dengan Segala Permasalahan Yang Ada,Karena Di Dalam Masyarakat Yang Kita Tahu Saat Sekarang Ini,Masih Banyak Masyarakat Yang Hidup Dibawah Garis Kemiskinan,Untuk Itu,Izinkan Saya Mbah Karwo Untuk Memberikan Solusi Terbaik Untuk Anda Yang Sangat Membutuhkan.Ada Berbagai Cara Untuk Membantu Mengatasi Masalah Perekonomian,Dengan Jalan ; 1,Melalui Angka Togel Jitu ; Supranatural 2,Pesugihan Serba Bisa 3,Pesugihan Uang Balik/Bank ghaib 4,Ilmu Pengasihan 5,DLL HANYA DENGAN BERMODALKAN KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN,INSYA ALLAH ITU SEMUANYA AKAN BERHASIL SESUAI DENGAN KEINGINAN ANDA... Dunia yang akan mewujudkan impian anda dalam sekejab dan menuntaskan masalah keuangan anda dalam waktu yang singkat. Mungkin tidak pernah terpikir dalam hidup kita untuk menyentuh hal hal seperti ini. Ketika terpikirkan kekuasaan, uang dalam genggaman, semua bisa dikendalikan sesuai keinginan kita.Semua bisa diselesaikan secara logika.Tapi akankah logika selalu bisa menyelesaikan masalah kita. Pesugihan Mbah Karwo Mbah memiliki ilmu supranatural yang bisa menghasilkan angka angka putaran togel yang sangat mengagumkan, ini sudah di buktikan member bahkan yang sudah merasakan kemenangan(berhasil), baik di indonesia maupun di luar negeri.. ritual khusus di laksanakan di tempat tertentu, hasil ritual bisa menghasilkan angka 2D,3D,4D,5D.6D. sesuai permintaan pasien.Mbah bisa menembus semua jenis putaran togel. baik itu SGP/HK/Malaysia/Sydnei, maupun putaran lainnya. Mbah Akan Membantu Anda Dengan Angka Ghoib Yang Sangat Mengagumkan "Kunci keberhasilan anda adalah harus optimis karena dengan optimis.. angka hasil ritual pasti berhasil !! BERGABUNGLAH DAN RAIH KEMENANGAN ANDA..! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!! Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini 1. Di Lilit Hutang 2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel 3. Barang berharga Anda Sudah Habis Buat Judi Togel 4. Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…Selama Mentari Masih Bersinar Masih Ada Harapan Untuk Hari Esok.Kami akan membantu anda semua dengan Angka Ritual Kami..Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja… Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Karwo Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 300.000 Paket 3D Sebesar Rp. 500.000 Paket 4D Sebesar Rp. 700.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0852-3162-7267 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0852-3162-7267
ReplyDelete