Monday, October 7, 2013

hak pada anak

anak bukan hanya sekedar buah hati tapi juga anugrah dari yang kuasa yang harus di jaga di sayang dan di lindungi.
Komisi Nasional Perlindungan Hak Anak ( NCPCR ) ( adalah sebuah komisi pemerintah India, yang didirikan oleh Undang-undang Parlemen , Komisi Perlindungan Hak Anak Act pada bulan Desember 2005 . Komisi mulai beroperasi setahun kemudian pada Maret 2007. Komisi menyatakan bahwa Mandat adalah " untuk memastikan bahwa semua Hukum , Kebijakan , Program , dan Mekanisme Administrasi berada dalam harmoni dengan perspektif Hak Anak sebagaimana tercantum dalam konstitusi India dan Konvensi PBB tentang Hak Anak . " [ 1 ] Seperti yang didefinisikan oleh komisi , anak termasuk mereka sampai usia 18 tahun .Komisi telah diminta untuk membentuk sel-sel khusus di sekolah untuk memecahkan masalah anak-anak . Sel akan memeriksa penyiksaan mental dan fisik terhadap anak-anak. Complainsts tentang pelecehan seksual pelecehan mental, favoritisme dll harus diinformasikan kepada Taluk / Distrik Hukum Otoritas Jasa dalam waktu 48 jam
temuan
Kata di atas rekomendasi adalah berbasis survei yang melibatkan 6.632 siswa . Semua dari mereka menjawab telah dilecehkan . 75 % dari mereka informasi dipukuli . 69 % tidak mendapatkan tamparan di wajah mereka . 0,4 % diberi kejutan listrik oleh guru .
rekomendasi utama
Seminar harus dilakukan guru untuk meningkatkan gaya mengajar mereka. Martabat mahasiswa harus diterima oleh semua orang . Kecanduan obat , menyalin , kekerasan dll harus dibatasi . Komisi Negara Perlindungan Hak Anak harus ditetapkan

No comments:

Post a Comment