Monday, September 2, 2013

CRISIS CENTER MIGRANT INSTITUTE



CRISIS CENTER MIGRANT INSTITUTE
Meningkatnya jumlah tenaga kerja indonesia ke luar negeri tidak sebanding dengan perlindungan yang didapat oleh BMI/TKI,  berdasarkan data Bnp2tki jumlah pengiriman tahun 2006, mencapai 680.000 ( jiwa ) tahun 2007, 696.746, tahun 2008, 644,731, tahun 2009, 632.172 tahun 2010, 575.804, tahun 2011 mencapai 581.081 jiwa. Angka ini jelas mengalami peningkatan yang cukup deras dalam setiap tahunya, walaupun gencar dan ramai berbagai media
baik cetak maupun video visual mengabari tentang kasus-kasus kekerasan yang menimpa para BMI/TKI, akan tetapi hal ini tidak mampu membuat mengurungkan niat mereka untuk menjadi seorang BMI/TKI, faktor kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja di Indonesia  menjadikan arus migrasi berjalan dengan sangat cepat, dan tidak ada pilihan lagi bagi mereka yang notaben pendidikanya SD harus menempuh hidup untuk menjadi seorang TKI.
Crisis center migrant institute lahir untuk menjadi sahabat pekerja migrant dalam membantu memberikan  informasi dan melayani pengaduan segala bentuk persoalan BMI/TKI, dari manapun tanpa membedakan ras dan suku, dengan tidak mengurangi rasa khidmat kami,
Crisis center migrant institute adalah sebuah program dari divisi realef yang bernaung di bawah yayasan dompet dhuafa, program ini diharapkan mampu menjadi rujukan bagi buruh migran indonesia dan keluarganya di dalam memperjuangkan hak dan martabatnya, crisis center migrant institute dikelola sebagai pusat informasi dan pelayanan pengaduan BMI /TKI, yang bermasalah dalam memperjuangkan hak – haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Crisis center migrant institute juga mendirikan simpul – simpul crisis center di seluruh wilayah indonesia yang merupakan daerah kantong basis BMI/TKI dengan tujuan untuk lebih komprehenship dalam memberikan pelayanan perlindungan maupun informasi dalam ber khidmat kepada kaum dhuafa yaitu TKI



Layanan pengaduan BMI/TKI, bisa melalui simpul- simpul kami di daerah, maupun melalui telepon, sms, email, facebook, dan tanpa ada pungutan biaya sama sekali didalam proses pendampingan kasus.

No comments:

Post a Comment