Friday, September 27, 2013

kebebasan beragama


Indonesia adalah Rumah bagi penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga menawarkan dua organisasi Muslim terbesar sosial, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang jumlahnya 40 juta dan 30 juta pengikut Sunni, masing-masing. Konstitusi Indonesia, berdasarkan ideologi nasionalis Presiden Soekarno dikenal sebagai Pancasila, mengakui kebebasan beragama namun juga menyatakan tauhid sebagai prinsip pendiri nasionalisme Indonesia. Negara secara resmi mengakui enam komunitas agama: Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu. Animis Adat dan komunitas agama lainnya yang belum diakui harus mendaftar dengan negara sebagai organisasi budaya dan menghadapi pembatasan tertentu. Konversi, kristenisasi, dan perkawinan sangat dibatasi, dan penghujatan tidak ada hukumannya. Biaya Penghujatan khususnya menimbulkan ancaman signifikan terhadap
kebebasan beragama di Indonesia. Pada bulan April 2012 silam, Alexander Aan didakwa dan dihukum karena penghujatan ketika ia menulis posting facebook dalam mendukung Aethism, dan pada bulan Juni 2012, Tajul Muluk didakwa dan dihukum karena penghujatan ketika ia secara terbuka menyatakan bahwa Quran bukanlah teks resmi Islam. Kedua orang dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pemimpin agama utama di Indonesia biasanya memberitakan pluralisme, dan mayoritas Indonesia pelabuhan sikap toleran terhadap agama lain. Namun, konflik antaragama yang terjadi sebagai ekonomi dan faktor imigrasi sering dipandang sebagai sumber konflik ini. Pemerintah telah diizinkan beberapa provinsi Indonesia o menegakkan hukum Syariah lokal, dan polisi agama di Provinsi Aceh mayoritas Muslim khususnya telah memicu kontroversi dengan menegakkan berpakaian Islami yang ketat dan kode kesopanan.

No comments:

Post a Comment